Rabu, 26 Oktober 2011

setiaku VS rasaku

jarak dan waktu tidak hanya memisahkan raga, tapi perlahan juga mencoba memisahkan rasa ini.
ketika rindu semakin membiru haru, 
ketika rindu begitu menyesak di dada
ingin kukepakkan sayap kerinduan menuju dermaga cinta
tapi..bukan dihatimu rindu ini tertuju...


apa aku salah ketika hati ini mencintai hati yang lainnya
bukankah rasa ini bukan kemauanku
ia datang dengan sendiri tanpa bisa terelakkan

mekar sudah sang mawar
tapi hati tetap bimbang

apa bedanya kesetiaan dengan sebuah kebodohan
jika harus membohongi rasa dan hati

Contoh pasanga ri Kajang


Komunitas masyarakat Kajang yang tetap teguh mempertahankan nilai-nilai luhur budaya dan adat istiadatnya.Komunitas masyarakat kajang di pimpin oleh seorang Amma Toa , mereka sangat taat aturan yang mereka sebut sebagai “Pasang”  contoh pasang atau pesan dari Amma Toa yaitu :
Lambusukko nu karaeng. Pissonaku nu guru.Gattangko nu ada. Sabbarakko nusanro.Salama kointu ri lino sambenna ri allo ri boko, Akko jamaii punna tania jamannu
Artinya :
 Lurus dalam memerintah. Pasrah seperti ulama.Tegas pada aturan adat. Sabar seperti orang yang berilmu tinggi.Niscaya kamu akan selamat di dunia dan akhirat kelak,.Jangan mengerjakan hal yang bukan pekerjaanmu.  

Selasa, 25 Oktober 2011

sejarah kab. Bulukumba

penamaan "Bulukumba", konon bersumber dari dua kata dalam bahasa Bugis yaitu "Bulu’ku" dan "Mupa" yang dalam bahasa Indonesia berarti "masih gunung milik saya atau tetap gunung milik saya".
Mitos ini pertama kali muncul pada abad ke–17 Masehi ketika terjadi perang saudara antara dua kerajaan besar di Sulawesi yaitu Kerajaan Gowa dan Kerajaan Bone. Di pesisir pantai yang bernama "Tana Kongkong", di situlah utusan Raja Gowa dan Raja Bone bertemu, mereka berunding secara damai dan menetapkan batas wilayah pengaruh kerajaan masing-masing.
Bangkeng Buki' (secara harfiah berarti kaki bukit) yang merupakan barisan lereng bukit dari Gunung Lompobattang diklaim oleh pihak Kerajaan Gowa sebagai batas wilayah kekuasaannya mulai dari Kindang sampai ke wilayah bagian timur. Namun pihak Kerajaan Bone berkeras memertahankan Bangkeng Buki' sebagai wilayah kekuasaannya mulai dari barat sampai ke selatan.
Berawal dari peristiwa tersebut kemudian tercetuslah kalimat dalam bahasa Bugis "Bulu'kumupa" yang kemudian pada tingkatan dialek tertentu mengalami perubahan proses bunyi menjadi "Bulukumba".
Konon sejak itulah nama Bulukumba mulai ada dan hingga saat ini resmi menjadi sebuah kabupaten.
Peresmian Bulukumba menjadi sebuah nama kabupaten dimulai dari terbitnya Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 1978, tentang Lambang Daerah.
Akhirnya setelah dilakukan seminar sehari pada tanggal 28 Maret 1994 dengan narasumber Prof. Dr. H. Ahmad Mattulada (ahli sejarah dan budaya), maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Bulukumba, yaitu tanggal 4 Februari 1960 melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1994.

RPP PKn berkarakter



Nama Sekolah                   :    MTs.N Karassing
Mata Pelajaran                :     Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester                 :     VII/satu
Standar Kompetensi         :     1.   Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kompetensi Dasar            :     1.1 Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Alokasi Waktu                  :    6 x 40 menit ( 3 x pertemuan)

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
·         menjelaskan pengertian norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan; Secara Rasa hormat dan perhatian ( respect ) ,Tekun ( diligence ) Serta  Jujur ( fairnes )
·         menjelaskan tujuan norma;
·         menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
·         menguraikan macam-macam norma.

v  Karakter siswa yang diharapkan :          Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Jujur ( fairnes )
Kewarganegaraan ( citizenship )
B. Materi Pembelajaran
·                     Pengertian norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan.
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang atau individu senantiasa
melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap
manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan
bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak
sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing.
Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan
norma yang berlaku di masyarakat.

·                     Macam-macam norma.
Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil

2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama

3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

C. Metode
Ceramah dengan variasi tanya jawab, analisis, penugasan, dan diskusi kelas.

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
      1. Pertemuan I
Pendahuluan
a.   Apersepsi
      Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan,       kelas, dan lain-lain)
      b.   Memotivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan       pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
c.   Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
  • Guru menjelaskan pengertian norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan. Secara Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Jujur ( fairnes )
§  Mengadakan kajian referensi tentang norma-norma kebiasaan dan adat istiadat di masyarakat Secara Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ), Jujur ( fairnes ) Serta Kewarganegaraan ( citizenship )
2).  Elaborasi
§  Membagi siswa dalam kelompok.
§  Meminta siswa berpresentasi di depan kelas.
§  Meminta tanggapan dari kelompok lain.
3) Konfirmasi
§  Guru mengklarifikasi tentang hakikat norma dalam masyarakat.

      Penutup
a.       Mengadakan post test.
b.      Guru memberi tugas rumah kepada siswa (secara berkelompok) untuk mempersiapkan materi selanjutnya.

      2. Pertemuan II
      Pendahuluan
a.   Apersepsi
      Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
      b.   Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi minggu sebelumnya.
       c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang  akan dicapai.
      Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
§  Guru menjelaskan tujuan norma.
2).  Elaborasi
§  Melakukan kajian referensi dan mendiskusikan tentang macam-macam norma dan sanksinya.
§  Meminta siswa berpresentasi di depan kelas.
§  Meminta tanggapan dari kelompok lain.
3) Konfirmasi
§  Guru mengklarifikasi tentang macam-macam norma dan sanksinya.
Penutup
a. Mengadakan post test.
Memberi tugas berupa pengamatan terhadap penerapan norma di sekolah untuk dipresentasikan pada minggu berikutnya.

      3. Pertemuan III
      Pendahuluan
a.   Apersepsi
      Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
      b.   Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan  pertanyaan tentang tugas yang diberikan.
       c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
      Kegiatan  Inti
1). Eksplorasi
  • Guru menjelaskan pengertian norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;menguraikan macam-macam norma.
2).  Elaborasi
§  Mengatur kelompok diskusi.
§  Meminta siswa mempresentasikan hasil pengamatan penerapan norma di sekolah.
3) Konfirmasi
§  Guru mengklarifikasi dan menyimpulkan pentingnya penerapan norma.
     Penutup
a.   Mengadakan post test
            Memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi berikutnya

E. Alat/Sumber Pembelajaran
  • Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
·                     Artikel/berita di media massa

F. Penilaian
       Penilaian dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran     

                                   


      Mengetahui,
Kepala MTs.N Karassing



(__________________________)
NIP : ..............................

…..,…………………  20 …….
Guru Mapel PKN



(Ashadi cahyadi,S.Pd)
NIp: ..............................