Senin, 18 Februari 2013
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugashttp://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=2:
# Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
# Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
# Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
# Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
# Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
# Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
# Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
# Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
# Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
# Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
# Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korups
Langganan:
Postingan (Atom)