Senin, 18 Februari 2013


 Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugashttp://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=2:

 # Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
 # Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
 # Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
 # Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
 # Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
 # Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
 # Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
 # Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
 # Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
 # Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
 # Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korups